Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta akhirnya disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, Kamis (30/8/2012). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna
di Gedung Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta yang dipimpin Wakil Ketua
DPR Pramono Anung.
Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR Agun
Gunandjar Sudarsa mengatakan, pengisian jabatan Gubernur DIY bersumber
dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang dipimpin oleh Sultan
Hamengkubuwono. Adapun Wakil Gubernur DIY bersumber dari Kadipaten
Pakualam yang dipimpin Adipati Paku Alam.
RUU yang dibahas di DPR
sejak periode 2004-2009 itu sempat mengalami perbedaan pandangan
perihal mekanisme pemilihan atau penetapan dalam pengisian jabatan
Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Akhirnya, disepakati pengisian melalui
mekanisme penetapan dengan verifikasi.
Dikatakan Agun, calon
Gubernur dan Wakil Gubernur harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam
UU. "Selanjutnya diatur tentang tata cara pengajuan calon Gubernur dan
calon Wakil Gubernur yang prosesnya dilakukan oleh DPRD DIY," kata Agun.
Agun menambahkan, dalam UU DIY juga ditegaskan bahwa Gubernur
dan Wakil Gubernur DIY dilarang untuk menjadi anggota partai politik.
Keduanya adalah milik masyarakat DIY tanpa tersekat kelompok politik
tertentu dan sepenuhnya mengabdi bagi kepentingan dan kesejahteraan
masyarakat DIY.
Selain mengenai pengisian jabatan kepala daerah,
UU itu juga mengatur berbagai hal seperti kewenangan kepala daerah,
kebudayaan, pertanahan, tata ruang, pendanaan, dan lainnya.
Agun
juga mengingatkan masa jabatan Gubernur Sri Sultan Hamengkubuwono X dan
Wakil Gubernur Paku Alam IX akan habis pada 9 Oktober 2012 . Untuk
itu, perlu ada percepatan proses verifikasi dan penetapan Gubernur dan
Wakil Gubernur untuk periode 2012-2017.
No comments:
Post a Comment