Thursday, August 30, 2012

finaly.. RUUK DIY Disahkan

Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (30/8/2012). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung.
Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, pengisian jabatan Gubernur DIY bersumber dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang dipimpin oleh Sultan Hamengkubuwono. Adapun Wakil Gubernur DIY bersumber dari Kadipaten Pakualam yang dipimpin Adipati Paku Alam.
RUU yang dibahas di DPR sejak periode 2004-2009 itu sempat mengalami perbedaan pandangan perihal mekanisme pemilihan atau penetapan dalam pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Akhirnya, disepakati pengisian melalui mekanisme penetapan dengan verifikasi.
Dikatakan Agun, calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU. "Selanjutnya diatur tentang tata cara pengajuan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang prosesnya dilakukan oleh DPRD DIY," kata Agun.
Agun menambahkan, dalam UU DIY juga ditegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilarang untuk menjadi anggota partai politik. Keduanya adalah milik masyarakat DIY tanpa tersekat kelompok politik tertentu dan sepenuhnya mengabdi bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat DIY.
Selain mengenai pengisian jabatan kepala daerah, UU itu juga mengatur berbagai hal seperti kewenangan kepala daerah, kebudayaan, pertanahan, tata ruang, pendanaan, dan lainnya.
Agun juga mengingatkan masa jabatan Gubernur Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Wakil Gubernur Paku Alam IX akan habis pada 9 Oktober 2012 . Untuk itu, perlu ada percepatan proses verifikasi dan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk periode 2012-2017.

No comments:

Post a Comment